Rabu 01 Sep 2021 06:14 WIB

Kronologi Kejakgung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 Miliar

Buronan korupsi KUR ditangkap Kejakgung.

Kronologi Kejakgung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 Miliar. Foto: Buronan (ilustrasi)
Kronologi Kejakgung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 Miliar. Foto: Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasan, seorang buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap tim gabungan dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di minimarket di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Hasan merupakan terpidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2011-2012 di Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Hasan ditangkap kemarin sekitar pukul 08.30 WIB. Hasan menjadi buron Kejaksaan Tinggi DKI sejak 2011.

Baca Juga

"Hasan diduga berperan sebagai penampung dana KUR 82 debitur fiktif," kata Ashari melalui siaran persnya, Selasa (31/8).

Ashari mengatakan, atas debitur fiktif itu, BPD Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 41 miliar namun melarikan dan dijadikan DPO pada 4 Juli 2018.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/O.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 13 Maret 2018," ujar Ashari.

Ashari mengungkapkan, kasus korupsi itu terungkap bermula dari dari Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin pada 2011, mengenai adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi Jakarta. 

Hasan kemudian mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta. Syaratnya yaitu KTP palsu, karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK).

"Karena alamat dan tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur," kata Ashari. 

Selanjutnya data tersebut digunakan Heriyanto Nurdin dengan Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR. kemudian didapat 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, dari 82 calon Debitur KUR fiktif itu diajukan kepada Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu (Pincapem) untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi Jakarta. Aryono telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada terpidana Aryono Prasodo dan terpidana Riyad Prabowo Edy selaku analis dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif. Dengan memberi data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan analisa kredit," kata Ashari.

Kemudian, guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai Ng Sai Ngo.

Namun setelah beberapa waktu, pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi atas nama 82 debitur fiktif dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012-2013 sehingga pihak BPD Jatim Cq. Pemprov Jawa Timur mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 41 miliar.

Atas perbuatanya, tersangka Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement