Selasa 31 Aug 2021 23:23 WIB

Wiku: Pengetatan-Pelonggaran PPKM Tergantung Kondisi Daerah

"PPKM disesuaikan hasil leveling yang di-update per minggunya," kata Wiku.

Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, penerapan kebijakan pengetatan dan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disesuaikan dengan kondisi kasus yang terjadi di daerah. Evaluasi tiap daerah dilakukan setiap mingguan.

"PPKM disesuaikan hasil leveling yang di-update per minggunya," kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang dipantau dari kanal YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (31/8).

Baca Juga

Wiku menyampaikan, beberapa pembaruan pengaturan PPKM di wilayah Jawa-Bali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang berlaku sepekan ke depan. "Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, mulai 7 September 2021 pada sejumlah sektor," katanya.

Wiku menjelaskan, khusus bagi industri berorientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Dengan syarat minimal memiliki dua waktu pergantian kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi dan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Selanjutnya, perhelatan sepak bola Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan di daerah Level 3 dan 2," katanya.

Mengenai poin tambahan secara detail di kabupaten/kota Level 4, kata Wiku, diberlakukan perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket menjadi 21.00 waktu setempat, pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari menjadi 17.00 waktu setempat. Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00 waktu setempat dan uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada kabupaten/kota Level 3, kata Wiku, perubahan jam operasional berlaku sama dengan Level 4. Namun, diizinkan operasional makan atau minum di warung tegal, resto dan kafe ruang terbuka serta mal sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 20 persen dengan durasi 30 menit," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah juga melakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Terakhir kegiatan konstruksi noninfrastruktur publik dapat berperan maksimal 30 orang," ujarnya.

Sementara di kabupaten/kota Level 2, kata Wiku, diberlakukan perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00 waktu setempat, operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran dan kafe menjadi pukul 21.00 waktu setempat. "Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement