Selasa 31 Aug 2021 21:09 WIB

Sebanyak 232 Ribu Pekerja Formal di DIY Terima BSU

Pekerja formal penerima BSU adalah yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan memperingati sembilan tahun disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 di kawasan Titik Nol Km, Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). Dalam aksi itu mereka menyerukan agar dana keistimewaan dialokasikan untuk bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha kecil, PKL, dan pekerja informal yang terdampak pandemi.
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi Bancakan Keistimewaan memperingati sembilan tahun disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 di kawasan Titik Nol Km, Yogyakarta, Selasa (31/8/2021). Dalam aksi itu mereka menyerukan agar dana keistimewaan dialokasikan untuk bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha kecil, PKL, dan pekerja informal yang terdampak pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menyebutkan, sebanyak 232 ribu pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan di lima kabupaten/kota menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021. Pencairan BSU dilakukan bertahap.

"Untuk penyaluran BSU sudah dimulai awal Agustus 2021 secara bertahap. Transfer dilakukan sampai September juga karena jumlah penerimanya banyak," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir di Yogyakarta, Selasa (31/8).

Baca Juga

Asri menuturkan, jumlah penerima subsidi upah senilai Rp 1 juta per orang di DIY mengalami penurunan dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja. Penurunan tersebut, menurut dia, disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp 5 juta per bulan menjadi di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Penyaluran dilakukan serentak untuk pekerja di lima kabupaten/kota di DIY. "Karena penyaluran harus melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kami harus membuatkan rekening dulu jika pekerja tidak punya," kata dia.

Meski demikian, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta tidak mengetahui secara pasti progres jumlah pekerja yang telah menerima bantuan itu. Meskipun demikian, selama telah memenuhi syarat, para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dipastikan akan mendapatkan bantuan yang disalurkan secara bertahap.

"Kalau ada komplain karena belum menerima BSU bisa langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo berharap subsidi upah Rp 1 juta per orang itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penopang kebutuhan selama pandemi. "Untuk menopang hidup di masa sekarang ini yang belum stabil. Walaupun nilainya dipandang kecil tapi mohon bisa digunakan dengan bijak," ujar Bowo.

Berdasarkan aturan, menurut dia, pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk saat ini memang belum dapat mengakses bantuan tersebut. Sebelumnya, Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja di daerah ini dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Sementara itu, lanjut Bowo, mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement