Selasa 31 Aug 2021 20:48 WIB

Pemkot Padang Tanggapi Teguran Mendagri Soal Insentif Nakes

Pembayaran nakes di Kota Padang sudang mencapai 40 persen.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Padang, Amrizal Rengganis mengatakan, insentif untuk tenaga kesehatan sampai bulan Juli di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp 20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Amrizal menyebut yang sudah dibayarkan itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang.

“Jadi tidak benar kalau Pemkot Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19,” kata Amrizal, Selasa (31/8).

Amrizal mengatakan, pihaknya mengungkap hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegur 10 kepala daerah di Indonesia, termasuk Wali Kota Padang. Tito menyatakan 10 daerah tersebut belum juga membayarkan uang insentif para nakes.

Amrizal mengatakan, insentif dibayarkan sampai bulan Juli untuk Dinas Kesehatan dan sampai bulan April untuk RSUD dr Rasidin Padang. Menurut dia, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020, dimana fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya. Kedua, jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya.

“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” kata Amrizal.

Amrizal menyebut, surat Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Jawaban dari Wali Kota Padang menyebutkan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tersebut di atas.

Amrizal menyebut, Pemerintah Kota Padang telah melakukan refocusing anggaran 8 persen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp 83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 50,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement