Rabu 01 Sep 2021 00:52 WIB

Margarito Sebut Lili Pintauli tak Bisa Dilaporkan Polisi

Dalam proses di Dewas KPK, Lili memang sudah terbukti melanggar etik.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tatanegara Margarito Kamis menegaskan sanksi yang diberikan Lili Pintauli Siregar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dianggap sudah menyelesaikan persoalan pelanggaran Komisioner KPK tersebut. Dengan demikian, menurut dia, Lili Pintauli tidak dapat lagi dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap melanggar pidana.

"Karena dia sudah diperiksa Dewas KPK dan diberi sanksi maka sudah selesai. Dia tidak bisa lagi dilaporkan karena melanggar pidana, karena ini pelanggaran etik. Walaupun disanksi potong gaji, karena dianggap pertemuan itu urusan pribadi bukan organisasi," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (31/8).

Margarito mengatakan, dalam proses di Dewas KPK, Lili memang sudah terbukti melanggar etik, dan disidang serta disanksi secara etik. Jadi, sudah selesai, tidak bisa lagi dilaporkan pidananya. 

Dikatakannya, persoalan sanksi potong gaji, yang mungkin beberapa pihak dianggap ringan, menurut dia, tidak terkait. Karena proses sidang etik sudah dilakukan dan sanksi sudah dijatuhkan.

"Mau (sanksi) berat atau ringan tidak ada urusan. Dia sudah diproses sidang etik dan sudah disanksi," imbuhnya.

Baca juga : Kuasa Hukum HRS Minta KY Selidiki Para Hakim

Jadi, menurut Margarito, jangan hanya dilihat sanksinya yang potong gaji. Faktanya, Lili Pintauli sudah disidang etik oleh Dewas, dan mendapatkan sanksi etik, itu sudah luar biasa.

Maka, dia melihat, tidak ada alasan untuk melaporkan secara pidana Lili Pintauli karena alasan apapun, apalagi disebut obstruction of justice. "Gak ada hubungannya. Dewas sudah mengatakan pertemuan itu urusan pribadi dan tidak terkait organisasi KPK, dan tetap disanksi etik. Jadi itu sudah selesai," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement