Selasa 31 Aug 2021 14:46 WIB

Turun Level, Pembatasan di Kota Malang Bakal Dilonggarkan

Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah) memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kota Malang telah ditetapkan turun level dari 4 menjadi 3 mulai Selasa (31/8). Kondisi ini menyebabkan sejumlah pembatasan di daerah tersebut segera dilonggarkan.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pelonggaran aturan sebenarnya telah tertera dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021. Aturan ini menjelaskan tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Dan itu akan menjadi insya Allah akan kita teruskan menjadi SE (Surat Edaran). Sudah jadi, tinggal belum saya tanda tangani," ungkap Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (31/8).

Berdasarkan aturan tersebut, kata Sutiaji, pusat perbelanjaan dan restoran sudah diizinkan beroperasi dengan beberapa catatan. Pusat perbelanjaan misalnya diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan 50 persen pengunjung dari total kapasitas.

Kemudian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan karyawan. Selain pusat perbelanjaan, pelonggaran pembatasan juga berlaku untuk kegiatan belajar dan mengajar. Sekolah diizinkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan syarat tertentu sesuai aturan.

Salah satunya siswa yang mengikuti PTM harus 50 persen dari total kapasitas. Untuk pelaksanaan PTM, kata Sutiaji, kemungkinan baru diselenggarakan mulai pekan depan. "Besok kita masih (daring), Minggu depan kita uji coba. Berseiring dengan itu juga ada percepatan vaksinasi," jelasnya.

Adapun mengenai penurunan level PPKM, Sutiaji menilai, ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat. Masyarakat telah berhasil membangun edukasi dan literasi tentang Covid-19. Sebab itu, dia sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam menangani Covid-19.

Meskipun sudah turun level, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ia tidak ingin daerahnya seperti negara-negara lain yang sempat nol kasus. Kemudian karena abai prokes, kasus Covid-19 di negara tersebut melonjak kembali.

"Maka, saya minta jangan sampai nanti sudah level tiga terus abai. Terus menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Untuk diketahui, saat ini total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 14.764 orang hingga 30 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 13.153 orang sembuh dan 1.076 orang dinyatakan meninggal. Sementara untuk 535 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement