DPR Targetkan 246 RUU di Prolegnas 2020-2024

Pandemi Covid-19 menghambat pembahasan sejumlah RUU yang telah masuk Prolegnas 2021

Selasa , 31 Aug 2021, 14:33 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah menyepakati program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk 2020-2024. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah menyepakati program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk 2020-2024. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah menyepakati program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk 2020-2024. Targetnya, lembaga legislatif tersebut menargetkan sebanyak 246 RUU selama empat tahun tersebut.

"Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang menargetkan 246 RUU dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021," ujar Puan dalam pidato perayaan HUT ke-76 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/8).

Baca Juga

Puan menjelaskan, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terbuka, dan sistematis. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Dalam pembahasan membentuk undang-undang, DPR RI dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, serta kebutuhan nasional," ujar Puan.

Dengan begitu, kebutuhan waktu dalam pembahasan suatu undang-undang akan sangat ditentukan dari tingkat kompleksitasnya. Juga perbedaan pandangan terkait substansi undang-undang yang dibahas.

"Dalam menjalankan politik legislasi, tetap berpedoman pada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," ujar Puan.

Namun, ia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 menghambat pembahasan sejumlah RUU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sehingga ada beberapa RUU yang diperpanjang dan ditunda pembahasannya.

"Keterbatasan itu tentu juga membuat semua hal yang menjadi target kadang kala harus bisa berdamai dengan waktu, artinya mundur sedikit atau mundur atau mungkin bisa sesuai target," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kendati demikian, DPR tetap berkomitmen dalam menampung dan menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU yang akan dibahas. "Sehingga kita mendapatkan masukan, aspirasi masyarakat yang bisa dipertanggung jawabkan untuk kepentingan RUU tersebut," ujar Puan.