Selasa 31 Aug 2021 12:10 WIB

Pencuri Jati di Taman Nasional Baluran Terancam 5 Tahun Bui

KLHK mengembangkan perkara ini untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
BBKSDA Riau KLHK dan TNI menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
Foto: Kementerian KLHK
BBKSDA Riau KLHK dan TNI menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota komplotan penebang kayu jati secara ilegal di Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, Jawa Timur, terancam lima tahun penjara. Kasus yang menjerat pria berinisial H ini akan segera disidangkan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyatakan bahwa perkara kasus ini lengkap pada Jumat (27/8). Dalam waktu dekat, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo untuk disidangkan.

“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” kata Sustyo Iriyono dalam siaran persnya yang dikutip Selasa (31/8).

PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat tersangka H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terungkap ketika Tim Polisi Kehutanan Taman Nasional Baluran melakukan partroli tanggal 1 Juli 2021. Petugas mendapati tersangka H bersama tiga rekannya sedang melakukan penebangan ilegal. H berhasil ditangkap, sedangkan rekannya kabur.

Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa 30 batang kayu jati gelondongan, satu truk colt diesel beserta kunci kontak dan satu ponsel. Sehari berselang, H ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum seperti ini yang terjadi di kawasan konservasi dan kawasan hutan lainnya. Baik itu kejahatan kehutanan berupa perambahan maupun penebangan ilegal.

“Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” kata Rasio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement