IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Syarat haji berlaku umum untuk pria dan wanita. Siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut secara sempurna, maka wajib melaksanakan haji.
"Karenanya, barangsiapa yang belum memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan, maka dia belum berkewajiban melaksanakan haji. Haji bukan merupakan sesuatu yang dituntut dari nya," kata Muhammad
Baca Selengkapnya di ihram.co.id