Selasa 31 Aug 2021 06:21 WIB

Ini Pengaturan Pelaksanaan Liga 1 di Inmendagri PPKM

Kegiatan menonton bersama oleh suporter tidak diperbolehkan. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan ke gawang saat waktu istirahat dalam pertandingan BRI Liga 1.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan ke gawang saat waktu istirahat dalam pertandingan BRI Liga 1.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai 31 Agustus-6 September 2021, terdapat pengaturan pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1. 

Pada diktum kedelapan disebutkan, kompetisi Sepak Bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan setiap minggunya. Liga 1 diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan level 2. 

Baca Juga

Ketentuannya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap  orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. 

Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1, dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. 

Pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement