Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar divonis bersalah oleh Dewan Pengawas (dewas) KPK, kemarin. Menurut Dewas KPK, Lili terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ada dua pelanggaran etik berat yang dilakukan Lili dan terbukti, yakni pertama menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pegawai KPK untuk kepentingan pribadi, dan kedua, berhubungan dengan...
Berita Lainnya