Selasa 31 Aug 2021 01:10 WIB

Satpol PP Kota Depok Segel Tiga Minimarket tak Berizin

Tiga minimarket tak memiliki IMB dan sebelumnya sudah diberi surat peringatan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
DEPOK--Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan tiga minimarket yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga minimarket tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Tampak salah satu minimarket yang disegel di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
DEPOK--Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan tiga minimarket yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga minimarket tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Tampak salah satu minimarket yang disegel di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan tiga minimarket yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga minimarket tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Kami melakukan penyegelan tiga minimarket tak memiliki IMB di tiga wilayah yakni di Kelurahan Sukamaju Tapos, Jalan Margonda Beji dan di Jalan Raden Saleh Sukmajaya," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman di Kantor Satpol PP Kota Depok, Senin (30/8).

Baca Juga

Menurut Taufiqurrahman, ketiga minimarket tersebut telah melanggar Perda Kota Depok. Bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang tertuang pada Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang perizinan dan non-perizian rencana tata ruang wilayah. "Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, namun tidak diindahkan sehingga kami lakukan penyegelan," terangnya.

Ia menuturkan, pemilik bangunan dapat melakukan pengurusan izin bangunan ke DPMPTSP Kota Depok. Pemilik bangunan diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengurus perizinan sehingga penyegelan dapat ditangguhkan.

"Tenggat waktunya selama tiga bulan untuk mengurus IMB-nya, setelah itu segel yang terpasang dapat dilepas kembali," tutur  Taufiqurrahman.

Pada saat dilakukan penyegelan ketiga minimarket tersebut masih memberikan pelayanan dengan menjual produk kepada pengunjung. "Setelah dilakukan penyegelan, ketiga minimarket tersebut dilarang melakukan operasional. Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan tindakan tegas. Kami akan paksa tutup kembali kalau memang masih membandel melakukan operasional," tegas Taufiqurrahman.

Ia berharap penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha maupun warga yang melanggar Perda Kota Depok. "Ini sebagai efek jera karena tidak mengindahkan peraturan di Kota Depok, salah satunya terkait IMB. Satpol PP Kota Depok terus berusaha melakukan penegakan Perda Kota Depok. Penegakan Perda terkait IMB tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha, sebelumnya beberapa perumahan di Kota Depok juga telah dilakukan penyegelan karena tak ada IMB maupun menyalahi aturan lainnya," ujar Taufiqurrahman.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement