Senin 30 Aug 2021 20:35 WIB

Polemik Honor Pemakaman Covid, Bupati Jember Minta Maaf

Hendy juga berterima kasih atas kritikan dari berbagai pihak.

Bupati Jember Hendy Siswanto.
Foto: Dok Pemkab Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bupati Jember Hendy Siswanto secara resmi meminta maaf kepada masyarakat terkait polemik honor pemakaman Covid-19 untuk dirinya dan sejumlah pejabat dengan total nilai Rp 282 juta. Permohonan maaf tersebut disampaikan Hendy dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang digelar secara daring dan luring di DPRD Jember, Senin.

"Di hadapan majelis anggota DPRD Jember, saya selaku Bupati dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan itu," kata Hendy mengawali pidatonya dalam rapat paripurna tersebut.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kritikan dari berbagai pihak terkait honor pemakaman Covid-19. Menurut dia, kritik tersebut sebagai dorongan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Jember lebih baik.

"Dengan rasa tulus ikhlas, saya sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi," kata dia.

Hendy menegaskan, kejadian tersebut dapat menjadi hikmah dan pelajaran yang sangat berharga bagi jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember. Seluruh penerimaan honor pemakaman Covid-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember sudah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.

"Tidak boleh terulang kembali kegaduhan yang sangat-sangat melukai hati publik serta menabrak asas kepantasan, kepatutan dan moralitas, sehingga kami mengevaluasi seluruh regulasi dan peraturan bupati (perbup)," ujarnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor dari pemakaman Covid-19 masing-masing sebesar Rp 70.500.000 dari total 705 kali pemakaman. Namun empat pejabat tersebut akhirnya mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement