Senin 30 Aug 2021 19:38 WIB

Polisi Tangkap Penganiaya Pedagang Sekoteng Hingga Tewas

Usai menjalankan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke Pelabuhanratu.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga tewas yang menimpa pedagang sekoteng H Jaeni (45 tahun) pada 17 Juli 2021 lalu. Tersangka pembunuhan pedagang sekoteng ini adalah UH alias Boni (45 tahun) warga Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Foto: istimewa
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga tewas yang menimpa pedagang sekoteng H Jaeni (45 tahun) pada 17 Juli 2021 lalu. Tersangka pembunuhan pedagang sekoteng ini adalah UH alias Boni (45 tahun) warga Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga tewas yang menimpa pedagang sekoteng H Jaeni (45 tahun) pada 17 Juli 2021 lalu. Tersangka pembunuhan pedagang sekoteng ini adalah UH alias Boni (45 tahun) warga Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku ditangkap di Jayanti Palabuhanratu. Tersangka sebelumnya sempat kabur ke daerah Banten pada 28 Agustus 2021. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menerangkan, Boni (45 tahun) melakukan tindakan penganiaayan kepada H Jaeni karena kalah berduel.

"Pelaku dalam pengaruh minuman keras dan ketika melalui gang sempit berpapasan dengan korban yang sama-sama menggunakan sepeda motor hingga cekcok," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Senin. Pelaku kalah dan kembali ke rumahnya mengambil senjata tajam samurai dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Pelaku akhirnya melarikan diri ke perbatasan Banten. Selanjutnya pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB siang pelaku ditangkap di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu.

Di mana pada saat ditangkap terjadi perlawanan dari pelaku saat dalam penangkapan. Sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas dari polisi dengan ditembak kaki sebelah kiri.  Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Di mana ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement