Senin 30 Aug 2021 17:32 WIB

Menkop UKM: Realisasi BPUM 2021 Capai 92,35 Persen

Penyaluran BPUM dilakukan dua tahap.

Pekerja membuat kue Klappertaart beragam rasa di toko cendera mata Christine Klappertaart, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (28/8). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah mencapai Rp 14,21 triliun atau 92,35 persen dari total senilai Rp 15,36 triliun.
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Pekerja membuat kue Klappertaart beragam rasa di toko cendera mata Christine Klappertaart, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (28/8). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah mencapai Rp 14,21 triliun atau 92,35 persen dari total senilai Rp 15,36 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sudah mencapai Rp 14,21 triliun atau 92,35 persen dari total senilai Rp 15,36 triliun. Realisasi penyaluranBPUMsenilai Rp 14,21 triliun itu diperuntukkan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.

"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai senilai Rp 15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku,"ujar dia ketika rapat kerja dengan Komisi IV DPR diJakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Pada tahap pertama, tersalurkan 100 persen kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun. Memasuki tahap kedua, target yang ditentukan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 3,6 triliun. Adapun yang sudah terealisasi sebesar Rp 2,45 triliun untuk 2,043 juta pelaku usaha mikro.

Kemenkop UKM memberikan beberapa rekomendasi untuk mengoptimalkan penyaluran BPUM agar tepat sasaran dan memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukkan. Pertama, verifikasi validasi data calon penerima BPUM 2021 menjadi keharusan dalam rangka mendukung terwujudnya basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terintegrasi. Kedua, pengawasan intensif yang disertai dengan pengaturan sanksi terhadap pihak pengusul akan dapat meminimalisir pengajuan calon penerima BPUM yang melanggar kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pendampingan calon penerima BPUM diperlukan agar dapat mengarahkan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukan. Terakhir, penggunaan online monitoring sytem untuk mempermudah sistem pengawasan serta monitoring dan evaluasi pengelolaan program bantuan bagi UMKM.

"Program BPUM bukan hanya sekadar untuk membantu cash flow usaha mikro, tetapi juga untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama ikut mendorong pertumbuhan (ekonomi) di kuartal II dan III," tutur Teten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement