Senin 30 Aug 2021 14:18 WIB

Mesir Larang Buku Ekstremisme di Masjid

Buku terkait ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin diminta dikeluarkan dalam 15 hari.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Mesir Larang Buku Ekstremisme di Masjid. Masjid Al-Fattah Al-Alim di Kairo, Mesir.
Foto: Ahram.org
Mesir Larang Buku Ekstremisme di Masjid. Masjid Al-Fattah Al-Alim di Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Wakaf Mesir memutuskan mencegah masuknya buku-buku tentang ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin ke semua masjid di Mesir. Kementerian juga akan menghapus buku-buku berbau ekstremisme dan Ikhwanul Musimin yang sudah ada di sana dalam 15 hari mendatang.

Menteri Wakaf Mohammed Mokhtar Gomaa mengatakan komite akan dibentuk untuk memeriksa kembali perpustakaan masjid dan buku-buku, majalah dan publikasi di dalamnya dan menghapus publikasi apa pun yang mengadopsi ideologi ekstremis atau milik kelompok ekstremis mana pun.

Baca Juga

Dilansir dari Arab News, Senin (30/8), dalam sebuah pernyataan mendesak, menteri juga mengarahkan hukuman bagi pejabat yang mengabaikan perintah ini. Termasuk memerintahkan semua imam masjid berjanji tidak akan mengizinkan buku apa pun masuk ke perpustakaan masjid tanpa izin dari Administrasi Umum Bimbingan Agama di kantor umum Kementerian.

Menteri juga mengarahkan penghapusan poster yang melanggar di dalam atau di luar masjid. Menanggapi intruksi tersebut, Hisham Abdel Aziz yang mengepalai tugas kepala bidang keagamaan di Kementerian Wakaf, menerbitkan poster yang mengingatkan semua direktorat segera membentuk panitia pemeriksa.

Panitia tersebut akan memeriksa kembali perpustakaan, buku, majalah atau publikasi di masjid, dan melepaskan mereka dari publikasi apa pun yang mengadopsi ideologi ekstremis atau milik kelompok ekstremis atau Ikhwanul. "Mereka yang lalai akan dirujuk untuk penyelidikan," katanya.

Kementerian meminta para imam menyelesaikan tugas-tugas ini selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal keputusan dibuat. "Pelanggaran terhadap arahan ini adalah kelalaian berat dan pelanggaran tugas yang pantas mendapatkan pertanggungjawaban disiplin," kementerian memperingatkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement