Senin 30 Aug 2021 16:06 WIB

Gubernur Jabar Putuskan Hasil Evaluasi Perda RTRW Kota Bogor

Sudah hampir tiga bulan, Pemkot Bogor belum mendapat evaluasi dan nomor register.

Pembangunan Alun-alun Kota Bogor di eks Taman Topi.
Foto: Dok. Prokopim Pemkot Bogor
Pembangunan Alun-alun Kota Bogor di eks Taman Topi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mendapatkan keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) atas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, keputusan Gubernur Jabar tentang Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda RTRW Kota Bogor Tahun 2011-2031 tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.809-Hukham/2021, tanggal 27 Agustus 2021.

Pemkot Bogor, kata dia, segera menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut ke DPRD Kota Bogor sebagai persyaratan untuk pembahasan Raperda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024 yang sebelumnya sudah disampaikan ke DPRD.

"Penyampaian Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut ke DPRD Kota Bogor, agar DPRD segera membahas Raperda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024," katanya lagi.

Menurut Alma, DPRD Kota Bogor melalui panitia khusus (pansus) segera membahas Raperda RPJMD tersebut, sehingga sesuai jadwal pembahasan pada masa persidangan di DPRD.

"Kami harapkan pembahasannya dapat selesai pada tahun 2021 ini," katanya.

Alma menegaskan, Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor akan mengawal proses pembahasan Raperda RPJMD agar dapat selesai tepat waktu. Pada sisi lain, kata dia, Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor melalui fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jabar menunggu nomor register untuk revisi Perda RTRW Kota Bogor 2011-2031 yang telah mendapat persetujuan evaluasi dari Gubernur Jabar.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni, di Kota Bogor, Senin (23/8), mengatakan, usulan revisi Perda RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024 terancam batal, karena pemerintah setempat belum menuntaskan revisi Perda RTRW Kota Bogor yang menjadi acuan.

Menurut Sri Kusnaeni, revisi Perda RTRW sudah disetujui oleh dewan melalui rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemkot Bogor untuk merevisi Perda RPJMD Tahun 2019-2024.

"Sekarang sudah akhir Agustus 2021. Artinya sudah hampir tiga bulan sejak revisi Perda RTRW Kota Bogor disetujui DPRD. Prosedur selanjutnya adalah mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jawa Barat," katanya lagi.

Namun sudah hampir tiga bulan, kata dia, Pemkot Bogor belum mendapat evaluasi dan nomor register dari Gubernur Jabar. "Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam mengawal proses revisi Perda RTRW tersebut," katanya.

Ia menyatakan, Perda RTRW adalah perda yang sangat penting sebagai landasan dari revisi Perda RPJMD 2019-2024 yang juga harus segera diselesaikan, karena revisi Perda RPJMD 2019-2024 harus mengacu pada Perda RTRW hasil revisi.

Sri Kusnaeni menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 341 ayat 2 menyebutkan bahwa RPJMD dapat direvisi paling lambat sampai tiga tahun masa berlakunya RPJMD.

"Itu artinya, revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024 harus sudah selesai pada Desember 2021. Saat ini sudah Agustus 2021. Waktunya hanya tiga bulan lagi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement