Senin 30 Aug 2021 02:06 WIB

Pengamat Nilai Diskon Pajak Mobil tak Perlu Diperpanjang

GAIKINDO mengajukan perpanjangan periode diskon pajak 100 persen.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Agustus adalah bulan terakhir penerapan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil. Artinya, bulan depan besaran relaksasi PPnBM untuk sejumlah mobil akan berkurang.

Hal ini pun mendorong Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) untuk mengajukan perpanjangan periode diskon pajak 100 persen. Di satu sisi, Pengamat otomotif, Bebin Juana menilai perpanjangan diskon pajak sebesar 100 persen tak perlu dilakukan. Artinya, ia menilai diskon 100 persen cukup dilakukan hingga bulan ini saja.

Baca Juga

"Jika memang bulan depan diskonya sudah dikurangi, itu merupakan hal yang wajar. Karena, mungkin pemerintah juga harus memperhatikan sektor lain yang perlu mendapat prioritas," kata Bebin kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Ia menilai, pemberian diskon pajak sebesar 100 persen dari Maret hingga Agustus merupakan hal yang patut untuk diapresiasi. Melihat pertumbuhan yang sudah mulai terjadi, maka bulan depan sudah saatnya bagi industri otomotif dan konsumen untuk kembali memberi kontribusi pendapatan bagi negara lewat PPnBM.

"Jangan jadikan industri otomotif jadi industri yang terlalu dimanja," ucapnya.

Jika memang diskon pajak harus dikurangi, maka industri otomotif pun ditantang untuk melakukan sejumlah inovasi agar tetap dapat menjaga pertumbuhan penjualan.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement