Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farida Febriana Sophie Paris

Dana Haji BPKH: Dari, Oleh, dan Untuk Kemaslahatan Umat Islam

Lomba | Sunday, 29 Aug 2021, 15:45 WIB

Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH.

Dana Abadi Umat (DAU) adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama berdasarkan UU no. 17 tahun 1999. Namun, dalam hal tersebut menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari Kementerian Agama menjadi BP DAU dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) berdasarkan UU no. 13 tahun 2008.

Perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan UU no. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang telah memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan mengatur sistem dan managemen pengelolaan dana haji di Indonesia melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya, sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian, memiliki nilai manfaat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemaslahatan umat dengan pengawasan KPHI.

Pengelolaan Dana Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Dana Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Oleh karena itu perlu pengelolaan yang baik sehingga dapat menguntungkan. Dibentuknya BPKH bertujuan agar Kemenag dapat menjalankan peran utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji lebih baik yakni dalam pelayanan, bimbingan dan perlindungan para haji. Dengan pengelolaan dana haji yang optimal dan profesional, diharapkan akan lebih mengembangkan dana yang ada sehingga ada penurunan biaya haji.

BPKH bisa memanfaatkan jaringan dan semua layanan perbankan syariah. Dalam hal pengelolaan dana haji, BPKH diyakini telah melakukan yang terbaik. Ini dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat tetap tumbuh, tidak ada credit risk atau zero NPF (non-performing financing), kemudian BPKH selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dana kelolaan haji tersebut di antaranya digunakan untuk investasi dan penempatan di bank syariah. Yakni 69,6% dana untuk investasi atau senilai Rp 99,53 triliun dan 30,4% penempatan di Bank Syariah atau senilai Rp 43,53 trilun. Kewajiban pertama BPKH ialah desiminasi atau publikasi ke masyarakat melalui media yang telah diatur dalam undang-undang. Prespektif kedua ialah tanda pelaporan keuangan yang utuh dan sesuai dengan standar laporan keuangan dan akuntan syariah yang bertujuan untuk menjaga transparansi pengelolaan dana haji.

Laporan inilah yang nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan ketiga yakni konten pelaporan yang disebutkan diantaranya pelaporan neraca, laporan operasional, arus kas dan rasio keuangan yang menggambarkan kesehatan keuangan BPKH yang akan diaudit BPK. Tercatat, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 % atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro. Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib.

Posisi penempatan ini sesuai dengan amanat PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada bank-bank Syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya AMAN tetapi juga Likuiditasnya terjaga. Subsidi dengan konsep multifungsi terpadu atau mixed use yang bias digunakan untuk hotel maupun kombinasi dengan unit-unit lainnya tersebut menggunakan optimalisasi dana haji yang telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu membuat BPIH Indonesia tahun 2019 ini tidak mengalami perubahan dari tahun 2018 sebelumnya.

Nilai manfaat atau hasil pengembangan DAU digunakan sebagai sumber pendanaan dalam kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Dalam upaya menjaga keberlangsungannya, pokok DAU ditempatkan dan/atau diinvestasikan pada instrumen yang memiliki tingkat atau profil risiko yang rendah. Semoga ini menjadi ikhtiar BPKH dalam menjaga dana haji yang merupakan amanah dari seluruh calon jamaah haji di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image