Sabtu 28 Aug 2021 16:35 WIB

TKDN Diwajibkan, Pengusaha Telekomunikasi Merasa Dilematis

Supplier dengan merek sendiri perlu diberi kewajiban yang berbeda.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Ketua Apnatel Jabar Boris Syaifullah
Foto: Istimewa
Ketua Apnatel Jabar Boris Syaifullah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) disoroti Assosiasi Perusahaan Nasional Telekonunikasi (Apnatel) Jabar. TKDN merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah terkait persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa.

Beberapa regulasi terkait implementasi TKDN, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Perindustrian No 29  Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Menurut Ketua Apnatel Jabar Boris Syaifullah,  soal ini  menjadi perhatian khusus pihaknya. Karena, tentu pihaknya berupaya membela kentingan anggota yaitu mereka yang selama ini mengambil barang impor telah melakukan stok yang besar mengalami kesulitan dengan ketatnya ketentuan ini. Mereka, memiliki komponen lokal (local content) namun belum memenuhi prosentasi kecukupan.

"Supplier dengan merek sendiri yang tidak memproduksi barang secara langsung perlu diberi kewajiban yang berbeda dengan produsen atas kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN ),  hal itu sangat penting terutama di masa tekanan pandemi covid-19 seperti ini," ujar Boris, Sabtu (28/8).

Boris mengatakan, beberapa kepala daerah secara khusus juga mewajibkan belanja pemerintah menggunakan produk lokal yang dihasilkan oleh UKM setempat baik yang terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP). Di tingkat Nasional kementerian BUMN pun telah mewajibkan hal yang sama dan meminta UKM untuk mendaftarkan diri pada e-catalog LKPP, dan aplikasi Pasar Digital. Sehingga, memudahkan prosedur pengadaan barang dan jasa dari UKM. Belum lagi aplikasi swasta pun telah lebih dulu memberi ruang yang cukup luas bagi produk lokal.

Boris yang juga CEO Borsya Grup melanjutkan, perusahaan yang dipimpinnya pun memiliki line produksi dan brand sendiri. Sejauh ini, telah melampaui ketentuan TKDN dan tidak masalah serta sangat mendukung kebijakan tersebut.  

"Seperti kita tahu khusus kabel serat optik komponen utama masih impor. Sehingga perusahaan yang bergerak di hilir harus pandai menyiasati keadaan tanpa bemaksud menglanggar ketentuan yang berlaku," katanya.  

Menurutnya, pada beberapa kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semua rekanan termasuk  supplier diwajibkan juga memenuhi ketentuan TKDN.  Tidak memenuhi ketentuan, maka tidak punya kesempatan  untuk menjalin kerja sama.

“Untuk itu kiranya perlu sebuah regulasi yang cukup longgar agar perusahaan yang mengambil posisi “antara” diberikan ruang yang berbeda dengan perusahaan yang memiliki line produksi sendiri, sehingga mereka dapat lebih leluasa terutama di masa tekanan dampak covid-19 saat ini. mereka  juga UKM yang perlu dilindungi dan diberdayakan”, paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement