Jumat 27 Aug 2021 21:24 WIB

Besok, Aturan Ganjil Genap Diuji Coba di Indramayu

Uji coba aturan ganjil genap akan diberlakukan pada 28-30 Agustus.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI
Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aturan ganjil genap bagi kendaraan akan diujicoba di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu. Aturan ganjil genap berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan DI Panjaitan pada 28-30 Agustus 2021.

Kebijakan itu sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Pada pagi hari, aturan tersebut berlaku pukul 07.00 – 09.00 WIB. Sedangkan pada sore hari, berlaku pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap itu disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Bagi TNKB ganjil, hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan TNKB genap, hanya boleh melintas pada tanggal genap.

"Kita uji coba ganjil genap ini dan disesuaikan dengan situasi kondisi arus lalu lintas apabila terjadi kepadatan/kemacetan atau keramaian mobilitas masyarakat," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Lantas, AKP Bambang Sumitro, Jumat (27/8).

Meski demikian, lanjut Bambang, kebijakan itu mendapat pengecualian bagi sejumlah kendaraan. Di antaranya, kendaraan TNI, Polri dan  instansi  terkait  lainnya, ambulance dan kendaraan pengangkut sembako.

"Kita lakukan ini dalam rangka mencegah Covid-19," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement