Jumat 27 Aug 2021 19:39 WIB

Perguruan Tinggi Dapat Lakukan PTM Terbatas, Ini Syaratnya

Wilayah PPKM level 1-3 harus mulai menyediakan opsi kuliah tatap muka.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 harus mulai menyediakan opsi kuliah tatap muka.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 harus mulai menyediakan opsi kuliah tatap muka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 harus mulai menyediakan opsi kuliah tatap muka. Sementara untuk daerah di level 4 harus tetap belajar dari jarak jauh.

"Sekarang berkat kedisiplinan kita, situasi sudah dapat dikatakan semakin membaik. Oleh karena itu, kita mendorong kampus-kampus yang berada di level 1-3 PPKM untuk segera memberikan opsi pertemuan tatap muka terbatas kepada para mahasiswa," kata Nadiem, dalam webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Jumat (27/8).

Ia menjelaskan, PTM terbatas untuk perkuliahan ini sangat berbeda daripada sebelum pandemi dan banyak hal yang harus dipatuhi. Disiplin ketat menjalankan protokol kesehatan selama berada di kampus harus dilakukan.

"Oleh karena itu, PTM terbatas ini membutuhkan komitmen kalian agar semua dapat berjalan sesuai rencana," kata dia menegaskan.

Nadiem melanjutkan, dirinya menyadari di kondisi pandemi ini penting untuk mengambil keputusan cepat di tengah semua dinamika yang ada. Sementara itu, pihaknya tetap menjadikan kebutuhan pelajar sebagai prioritas baik kebutuhan akademik, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.

Pada awal Agustus 2021, Kemendikbudristek telah meresmikan lanjutan bantuan kuota internet dan UKT. Bantuan ini, lanjut Nadiem, akan direalisasikan mulai bulan depan setelah semua proses pendataan selesai dilakukan.

"Ini kami lakukan agar bantuan diterima oleh teman-teman kita yang benar-benar membutuhkan. Untuk memastikan pembelajaran pandemi ini tetap berjalan dengan lancar baik PTM terbatas maupun PJJ," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement