Jumat 27 Aug 2021 18:28 WIB

Beny Pong Tipu Korban RP 440 Juta Janjikan Masuk Jadi PNS

Kata Kapolres Tabanan, salah satu korban serahkan uang di kantor DPC PDIP Sudimara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang warga Tabanan, Bali menipu beberapa korban dengan menjanjikan bisa menjadi PNS (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Seorang warga Tabanan, Bali menipu beberapa korban dengan menjanjikan bisa menjadi PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang laki-laki di Pulau Bali bernama I Nyoman Beni Pong (46 tahun) dijebloskan ke penjara Polres Tabanan. Hal itu karena ia melakukan penipuan dengan menjanjikan korban menjadi PNS. Tersangka pun meraup keuntungan mencapai Rp 440 juta.

"Kasus penipuan dan penggelapan, menjanjikan empat orang korbannya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang, hasil pendataan para korban menderita kerugian total Rp 440 juta," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra di Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (27/8).

Dia mengatakan, modus yang digunakan pelaku meminta para korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Beni pun menjanjikan para korbannya bisa menjadi PNS. Sayangnya, sampai saat ini, korban maupun anak korban tidak kunjung menjadi PNS.

Menurut Ranefli, kasus berawal itu pada 23 April 2018 pukul 11.00 WITA, di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta kepada pelaku. Korban menyerahkan uang ke pelaku untuk menjadikan anak korban sebagai PNS.

 

Namun, setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS, dan Wayan pun mendatangi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan. Sayangnya, Wayan hanya dijanjikan terus tanpa terealisasi.

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2017, korban Ni Nyoman Seni juga menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta kepada pelaku. Beni menjanjikan anak Nyoman sebagai PNS dengan menyerahkan beberapa persyaratan.

"Dari korban Ni Nyoman Seni memberi tahu kepada korban I Ketut Susu Sastrawan kalau ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS, dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya," kata Ranefli.

"Lalu saat itu Ni Nyoman Seni kembali menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ke korban I Ketut Susu Sastrawan, dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara," kata Ranefli melanjutkan.

Selain itu, kata dia, korban I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uang titipan dari Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp 200 juta ke pelaku sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS.

"Namun sampai saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, sehingga korban merasa dirugikan," kata Ranefli.

Selanjutnya, pada 24 November 2017 pukul 14.00 WITA, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila, dan mengatakan Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.

"Saat itu juga, korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS, sehingga merasa tertipu oleh pelaku," ujar Ranefli.

Pada 19 Agustus 2021 pukul 17.00 WITA, lanjut Ranefli, Satreskrim Polres Tabanan pun menangkap pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement