Jumat 27 Aug 2021 12:51 WIB

Tinjau Prokes, Wapres Sholat Jumat di Masjid Istiqlal

Sholat Jumat ini perdana bagi Ma'ruf setelah renovasi Masjid Istiqlal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Tinjau Prokes, Wapres Sholat Jumat di Masjid Istiqlal. Tangkapan gambar Wakil Presiden Maruf Amin di Masjid Istiqlal, Jumat (27/8).
Foto: Tangkapan Layar
Tinjau Prokes, Wapres Sholat Jumat di Masjid Istiqlal. Tangkapan gambar Wakil Presiden Maruf Amin di Masjid Istiqlal, Jumat (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/8). Pelaksanaan sholat Jumat Wapres di Masjid Istiqlal hari ini merupakan rangkaian kegiatan peninjauan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.

Dalam siaran langsung Shalat Jumat Masjid Istiqlal bersama Wapres Ma'ruf dari Youtube Masjid Istiqlal TV, nampak Kiai Ma'ruf berada di antara jamaah sholat Jumat. Pelaksanaan sholat Jumat dilakukan dengan protokol kesehatan, yakni jamaah mengenakan masker, shaf sholat yang berjarak satu meter, dan menggunakan sajadah masing-masing.

Baca Juga

Kiai Ma'ruf mengenakan setelan jas dan sarung serta serban putih nampak hikmat mendengarkan khutbah Jumat yang disampaikan Mulawarman Hannase. Tampak pula disamping Ma'ruf, Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasarudin Umar.

Sholat Jumat di Masjid Istiqlal ini merupakan perdana baginya setelah renovasi Masjid Istiqlal dan juga di masa penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Sebelum melakukan sholat Jumat, Ma'ruf terlebih dahulu meninjau penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal. Setelah sholat Jumat, ia juga dijadwalkan meninjau penerapan protokol kesehatan di Gereja Katedral melalui terowongan Silaturahmi.

 

Pemerintah telah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga untuk wilayah Jakarta. Dengan penurunan level tersebut, diikuti pelonggaran kegiatan seperti pembelanjaan, maupun kegiatan ibadah.

Baca juga : Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Pfizer Hukumnya Haram

Kegiatan peribadatan kini boleh dilakukan di rumah ibadah dengan maksimal keterisian umat sebanyak 50 persen kapasitas. Melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19, yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

“Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” demikian kutipan dalam keputusan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement