Jumat 27 Aug 2021 11:38 WIB

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif

OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi guna mengantisipasi dampak pandemi

Pengawasan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan oleh OJK (ilustrai)
Foto: Republika
Pengawasan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan oleh OJK (ilustrai)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli menunjukkan angka pertumbuhan positif seperti di industri asuransi yang asetnya mencapai Rp 949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen (yoy). Premi industri asuransi pada Juli juga mengalami peningkatan sebesar Rp 9,86 triliun atau tumbuh 6,33 persen (yoy), terdiri dari jumlah premi Asuransi Jiwa mencapai Rp 107,61 triliun serta premi Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp 58,06 triliun.

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74 persen dan 346,73 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Sementara angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih cukup kuat pada Juli yaitu 174,64 persen dan 111,51 persen dengan threshold sebesar 100 persen. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran Paydi melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang. 

Menghadapi tantangan industri asuransi ke depan, OJK saat ini juga sedang menyiapkan peraturan Insurance Technology (insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT. OJK juga tengah menyiapkan surat edaran mengenai Paydi, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan Paydi, desain Paydi, pedoman pengelolaan Paydi, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan Paydi.

Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek  perusahaan asuransi, OJK jugasedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun.Kebijakan-kebijakan ini sejalan dengan program transformasi dan reformasi IKNB yang telahdilakukan sejak 2018, antara lain dengan pengembangan dan pengaturan IKNB, penguatanpengawasan IKNB dan pengembangan infrastruktur IKNB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement