Jumat 27 Aug 2021 09:16 WIB

Sudah Waktunya Kasus Muslim Rohingya Disebut Genosida

Sudah waktunya untuk menyebut kekerasan terhadap Rohingya sebagai genosida

IHRAM.CO.ID, -- Oleh: Myra Dahgaypawm, Direktur Of The US Campaigan for Burma.

Hari ini menandai empat tahun sejak militer Myanmar melancarkan kampanye kekerasan terhadap Rohingya, sebagian besar minoritas Muslim. Di bawah panji “operasi pembersihan”, komunitas Rohingya diserang, perempuan Rohingya dilecehkan dan diperkosa, dan laki-laki, perempuan dan anak-anak dibunuh dengan kejam.

Segera setelah kampanye militer brutal terhadap Rohingya dimulai, Human Rights Watch melaporkan bahwa setidaknya 200 desa Rohingya dihancurkan dan dibakar oleh militer, dan diperkirakan 13.000 orang Rohingya terbunuh.

Saat ini, lebih dari 890.000 pengungsi Rohingya berlindung di wilayah Cox's Bazar Bangladesh: kelompok kamp pengungsi terbesar di dunia. Sekitar 92.000 pengungsi Rohingya tinggal di Thailand, 21.000 di India, dan 102.000 di Malaysia. Rohingya juga merupakan bagian dari 576.000 pengungsi internal (IDP) Myanmar.

Saat kita menandai tahun keempat sejak peristiwa Agustus 2017, penting untuk diingat bahwa penderitaan Rohingya belum berakhir. Masyarakat terus menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan kematian tragis akibat pemindahan paksa mereka. Banyak yang menderita di bawah kondisi kehidupan yang mengerikan di kamp-kamp pengungsi dan pengungsi, beberapa tenggelam dalam upaya untuk melarikan diri dan mencari perlindungan di negara lain.

Otoritas lokal di negara tuan rumah terkadang juga bertanggung jawab atas viktimisasi pengungsi Rohingya, dengan Bangladesh, misalnya, memindahkan puluhan ribu dari mereka ke Bhasan Char, sebuah pulau terpencil di Teluk Benggala, di mana kamp-kamp tidak dapat ditinggali.

Sementara pemerintah AS telah memberikan perhatian pada kudeta militer di Myanmar, mengutuknya dan mengeluarkan sanksi, ia tidak berbuat banyak untuk mengatasi kekerasan terhadap Rohingya. Departemen Luar Negeri belum menyatakan pelanggaran hak asasi manusia dan kekejaman massal terhadap Rohingya sebagai genosida, meskipun ada bukti kejahatan yang jelas dan meningkat.

Penting untuk dicatat bahwa, bahkan sebelum kekerasan Agustus 2017, Rohingya menderita bentuk-bentuk diskriminasi yang ekstrem, terutama ditolak kewarganegaraannya di bawah Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar dan dipisahkan dari warga sipil lainnya untuk menciptakan ruang “bebas Muslim”.

Kampanye yang ditargetkan dan kekerasan sistematis oleh militer ini mengakibatkan Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional. Ada banyak bukti bahwa genosida sedang dilakukan terhadap Rohingya, dan AS menyebutnya demikian.

Sekarang, lebih dari sebelumnya, deklarasi genosida diperlukan karena militer Myanmar menindak pembangkang sipil di tengah jumlah korban tewas yang terus meningkat dan kekejaman yang berkelanjutan terhadap etnis minoritas di negara itu. Pada bulan Agustus saja, militer telah menembak tanpa pandang bulu warga sipil etnis Chin, menembaki desa-desa di negara bagian Shan, dan menyerang klinik dan pusat kesehatan di tengah krisis COVID-19.

Menolak untuk menyebut kejahatan militer Myanmar apa adanya memungkinkan rezim untuk terus melanjutkan kampanye kekerasannya di seluruh negeri. Sebuah laporan yang diterbitkan pada tahun 2002 oleh Yayasan Hak Asasi Manusia Shan dan Jaringan Aksi Perempuan Shan merinci sejauh mana militer memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dari tahun 1996 hingga 2001. Ini arena tidak ada tindakan internasional yang serius yang diambil setelah kejahatan-kejahatan ini, hal yang sama ini menargetkan dan pelecehan sistematis terjadi lagi pada tahun 2017 terhadap perempuan Rohingya.

Kurangnya tindakan internasional yang serius atas kejahatan junta terhadap Rohingya hanya memperkuatnya dan memperburuk kondisi semua etnis minoritas. Saat kita memperingati empat tahun kekerasan Agustus 2017, pemerintah AS harus merenungkan kegagalannya untuk menyebut kejahatan militer Myanmar sebagai genosida dan mengambil tindakan.

Deklarasi genosida dapat mendorong komunitas internasional untuk bertindak dan membantu melindungi hak-hak etnis minoritas Myanmar dan perkembangan demokrasinya.

Sebagai pengungsi dari Myanmar, saya menyerukan kepada masyarakat internasional dan AS untuk mengakui kekerasan terhadap Rohingya sebagai genosida. Meskipun hanya menyebut kejahatan tidak akan membawa perdamaian dan keadilan segera, mengakui apa yang terjadi empat tahun lalu adalah langkah lebih dekat untuk meminta pertanggungjawaban militer Myanmar dan menghentikan pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut.

------------

*Artikel ini kaya Myra Dahgaypawm, Direktur Of The US Campaigan for Burma. Diterjemahkan dan dicopi dari Al Jazeera.com edisi 25 Agustus 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement