Kamis 26 Aug 2021 19:59 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Asabri

Kejakgung menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pada Kamis (26/8), penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu.

“Hari ini, penyidikan pada Jampidsus, kembali menetapkan satu tersangka, inisial TT (Teddy Tjokrosaputro) dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, dan pencucian uang pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak, di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, pada Kamis (26/8). 

Ebenezer menjelaskan, Teddy ditetapkan tersangka selaku direktur PT RIMO Internasional Lestari. Kata Ebenezer, Teddy adalah rekan dan saudara dari terdakwa Benny Tjokrosaputro. “Ya, yang bersangkutan punya hubungan darah dengan terdakwa Benny,” ujar Ebenezer. Teddy, maupun Benny, pun sebetulnya sama-sama punya kepemilikan saham di perusahaan properti dan real estate tersebut.

Ebenezer menerangkan, terkait Teddy, Jampidsus menetapkannya sebagai tersangka karena adanya kaitan peran dengan Benny selaku terdakwa dalam kasus Asabri. Kaitan tersebut, dikatakan Ebenezer, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU saat menjadi pihak pengelola dana investasi saham, maupun reksa dana milik Asabri 2012-2019 yang merugikan negara Rp 22,78 triliun.

Untuk sementara ini, kata Ebenezer, penyidikan di Jampidsus menjerat Teddy dengan sangkaan berlapis menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 dan 20/2001, serta UU TPPU 8/2010. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, UU 31/1999-20/2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUH Pidana sebagai tuduhan primer, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Serta jeratan kedua, dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 2010 TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Saat ini, untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan, tersangka TT, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ebenezer. Kata dia, penahanan terhadap Teddy, dilakukan selama 20 hari sejak penetapan tersangka, Kamis (20/8). “TT sudah dinyatakan sehat, dan sudah menjalani tes kesehatan,” ujar Ebenezer.

Tersangka Teddy ini, menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi, dan TPPU di Asabri. Sudah 10 nama tersangka perorangan yang ditetapkan tersangka. Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi, serta Teddy. Para tersangka itu dari kalangan swasta. Sementara dari tersangka jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardana Siregar. 

Sembilan tersangka, saat ini kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIpikor) Jakarta. Kecuali tersangka Ilham Wardhana Siregar, yang tak diajukan ke persidangan karena dinyatakan meninggal dunia sebelum kasusnya dibuka di persidangan. 

Selain tersangka perorangan, Jampidsus juga sudah menetapkan 10 tersangka korporasi, manajer investasi (MI). Yakni, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). 

Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital). Beberapa tersangka MI tersebut, juga saat ini, sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus serupa terkait PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/8) menguatkan putusan pengadilan yang memenjarakan Benny Tjokro, dan Heru Hidayat selama seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement