Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Karimun Sita Rokok Ilegal

Kamis 26 Aug 2021 19:02 WIB

Red: Gita Amanda

Tim Patroli Bea Cukai (BC) Karimun, Kepulauan Riau, menangkap tiga unit mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 1,37 miliar.

Tim Patroli Bea Cukai (BC) Karimun, Kepulauan Riau, menangkap tiga unit mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 1,37 miliar.

Foto: istimewa
Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal untuk cukai sebesar Rp 639,9 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Tim Patroli Bea Cukai (BC) Karimun, Kepulauan Riau, menangkap tiga unit mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 1,37 miliar dengan potensi kerugian negara untuk sektor cukai sebesar Rp 639,9 juta.

Rokok yang berhasil disita sebanyak 896 ribu batang merek H&D Red sigaret kretek mesin (SKM) dan 300 ribu batang rokok merek H&D Lightsigaret putih mesin (SPM). "Penangkapan ini berawal ketika tim surveillance mendapat informasi akan ada kegiatan pemasukan rokok ilegal di salah satu dermaga daerah Kolong, Kabupaten Karimun, Sabtu (21/8)," kata Kepala Seksi PLI KPPBC TMPB Tanjung Balai Karimun, Winarto melalui siaran pers tertulis, Kamis (26/8).

Baca Juga

Tim selanjutnya melakukan pendalaman informasi dan menemukan ciri-ciri khusus, yakni lokasi berada di dermaga daerah Kolong, Jalan A Yani, Sungai Lakam, persisnya di belakang Toko Siang Malam akan ada truk nomor polisi BP 9001 DY. Kemudian tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi mulai pukul 20.00 Wib, Selasa (24/8), dan pukul 20.10 Wib truk tiba di lokasi dermaga.

"Truk langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal. Saat itu terlihat kotak-kotak berlapis plastik hitam," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan, tim langsung melaporkan informasi itu kepada Seksi P2 dan selanjutnya digerakkan tim penindakan. Pukul 20.50 Wib, truk bergerak meninggalkan dermaga dan diikuti terus oleh tim surveillance. Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB didapati truk berhenti di gudang komplek pertokoan di Jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.

Menurut Winarto setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut. Sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penindakan terhadap truk dan memeriksa gudang. Hasilnya ditemukan lagi truk dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA oleh tim penindakan.

"Tiga truk pembawa rokok ilegal ini rencananya akan menyelundupkan barang kena cukai," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan isi muatan tiga truk tersebut didapati kotak-kotak berlapis plastik hitam berupa rokok polos merek H&D Red dan H&D Light. Truk dan rokok selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Diperkiraan nilai barang (rokok) sebesar Rp 1,37 miliar dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp 639,9 juta," papar Winarto.

Penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi Covid-19.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler