Komisi II Dorong Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu

Badan khusus peradilan pemilu akan dikoordinasikan dengan MA dan MK.

Kamis , 26 Aug 2021, 17:18 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai pentingnya pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum. Badan peradilan khusus pemilu ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

"Kita semua sama-sama bisa memahami betapa pentingnya ada satu institusi yang memang betul-betul bisa menangani soal pelanggaran-pelanggaran pemilihan," ujar Doli dalam acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis (26/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, Komisi II melakukan kajian yang sangat mendalam mengenai hal ini. Namun, kemungkinan pada akhirnya kehadiran badan peradilan khusus pemilu tidak ditempatkan sebagai bagian sistem hukum di Indonesia, tetapi dikoordinasikan dengan institusi peradilan hukum lain, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Doli, jika badan peradilan khusus pemilu berdiri sendiri justru akan menambah kerumitan baru. Sama halnya dengan ketidakharmonisan yang selama ini terjadi antara tiga lembaga penyelenggara pemilu yang sudah ada, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Mungkin nanti kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri bisa mengkaji kehadiran lembaga ini yang betul-betul bisa menjawab," kata Doli.

Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 157 mengamanatkan adanya badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Badan peradilan khusus tersebut harus sudah terbentuk sebelum pelaksanaan pilkada serentak 2024.

"Apakah nanti tindak lanjut dari pasal itu akan ada lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa hasil pemilihan atau bahwa ini nanti menjadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi," tutur Abhan.