Kamis 26 Aug 2021 16:22 WIB

PPIU Wajib Tersertifikasi

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib tersertifikasi

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib tersertifikasi dalam menjalankan usaha di bidang umroh. Sertifikasi atau akreditasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam UU nomor 8 tahun  2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan peraturan turunannya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan pentingnya PPIU terakreditasi dengan hasil yang baik. Dia menegaskan bahwa kualitas pelayanan PPIU kepada jamaah umroh tercermin di dalam hasil akreditasinya.

Baca Juga

“Akreditasi sangat penting untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU,” kata Nur Arifin dalam rilis singkat yang dikirim ke Republika,co.id pada Kamis (26/8). 

Nur arifin menambahkan bahwa akreditasi PPIU saat ini berbeda dengan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada pelaksanaan akreditasi pertama dan jeda waktu pelaksanaan akreditasi.

“Dulu akreditasi PPIU dilaksanakan oleh Kementerian Agama lalu tahun 2018 berubah dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi. Regulasi terbaru mengatur PPIU wajib diakreditasi tiap lima tahun sekali berbeda dengan sebelumnya tiap tiga tahun,” katanya.

Ia menambahkan perbedaan berikutnya juga terletak pada kewajiban akreditasi PPIU yang  telah memiliki izin sebagai PIHK. 

“Akreditasinya dapat dilaksanakan satu kali untuk PPIU sekaligus PIHK. Tidak lagi diakreditasi PPIU sendiri dan PIHK sendiri,” tegas Nur Arifin yang pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Kementerian Agama.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement