Kamis 26 Aug 2021 14:59 WIB

Jadi Tersangka, Seorang Pengusaha akan Ajukan Praperadilan

Polisi menetapkan tersangka kasus pengeroyokan untuk seorang pengusaha di Riau.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jadi Tersangka, Seorang Pengusaha di Riau akan ajukan praperadilan. Foto: Hukum dan Keadilan (ilustrasi)
Foto: RESPONSIBLECHOICE
Jadi Tersangka, Seorang Pengusaha di Riau akan ajukan praperadilan. Foto: Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang pengusaha di Pekanbaru, Riau, bernama Muhammad Dawood (David Tan) akan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Polresta Pekanbaru. Dawood akan menggugat penetapan statusnya itu melalui jalur Praperadilan.

"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Dawood saat dihubungi, Rabu (25/8).

Baca Juga

Dawood yang merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umroh ini menilai pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka.

"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri," katanya.

 

Kuasa hukum Muhammad Dawood Torri Alexander TW meminta Polisi mengedepankan Restoratif Justice di mana mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor dan mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapan hukum dapat tercapai masing-masing pihak.

"Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," katanya.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan media massa, kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara Muhammad Dawood dengan seorang staf Angle's Bar/Kafe Karambia di Pekanbaru Riau pada pertengahan tahun ini. Atas kejadian ini staf tersebut melaporkan Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pengeroyokan. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan menjadi hak seorang warga negara mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. 

"Kalau dia ingin melanjutkan ke praperadilan silahkan karena itu hak dia. Yang jelas akan kami hadapi," katanya.

Sementara, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya saat ditanya apakah dalam kasus ini dapat didamaikan sebagai upaya mengedepankan restorative, menurutnya bisa dilihat setelah melihat kronologisnya terlebih dahulu. Namun jika sudah masuk pada gugatan praperadilan pihaknya menunggu hasil gugatan praperadilan.

"Kalau sudah ajukan praperadilan kita tunggu saja keputusan pengadilannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement