Kamis 26 Aug 2021 11:49 WIB

Badan Ketahanan Pangan Kementan Jadi Embrio Pembentukan BPN

Program dan kegiatan BKP Kementan akan diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BPN.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Warga menjemur gaplek untuk dijual kepada produsen tepung tapioka seharga Rp2.700 per kilogram di Desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur, Rabu (25/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga menjemur gaplek untuk dijual kepada produsen tepung tapioka seharga Rp2.700 per kilogram di Desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur, Rabu (25/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. BPN nantinya akan terbentuk dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang saat ini berada di bawah Kementerian Pertanian.

"Dari Perpres tersebut, tergambar bahwa BKP Kementan merupakan embrio dari BPN," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Sarwo Edhi kepada Republika.co.id, Kamis (26/8).

Sarwo menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 45 disebutkan bahwa program dan kegiatan BKP Kementan diintegraskan menjadi tugas dan fungsi BPN.

Adapun, dalam Pasal 46 Ayat 1 dijelaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) dapat menjadi PNS di Badan Pangan Nasional.

"Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan BKP Kementan dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional," kata Sarwo, mengutip penjelasan dalam Pasal 46 Ayat 2.

Baca juga : Cerita Pemulung 'Sulap' Gorong-Gorong Jadi Tempat Tinggal

Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan, sesuai isi dari Pasal 46 Ayat 3, BPN setidaknya harus terbentuk paling lamabt satu tahun sejak Perpres 66 Tahun 2021 diundangkan. Dalam jangak waktu tersebut pengalihan PNS, perlengkapan, pendanaan dan dokumen ke BPN harus rampung.

Dengan kata lain, BPN paling lambat harus terbentuk pada 29 Juli 2022 karena beleid tersebut ditetapkan, diundangkan dan mulai perlaku sejak 29 Juli 2021.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah, mengatakan, proses pengalihan BKP Kementan menjadi BPN saat ini tengah dalam proses oleh Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Untuk proses itu sekarang di sana," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement