Kamis 26 Aug 2021 09:24 WIB

Empat Pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba Terjerat Sabu 

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 1,97 gram sabu.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor AKBP Harun (kiri)
Foto: ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA
Kapolres Bogor AKBP Harun (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial RL, BR, PA, dan RF. Keempatnya merupakan pegawai salah satu yayasan rehabilitasi narkoba di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 1,97 gram sabu. “Mereka ini bekerja di yayasan rehabilitasi narkoba, tapi malah menggunakan narkotika jenis sabu. Tersangka kami lakukan penangkapan di Rest Area KM 39 Sukaraja, di dalam sebuah mobil,” ungkap Harun, Kamis (26/8).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan para tersangka dari mantan karyawan di yayasan rehabilitasi yang sama. Hanya saja, yang bersangkutan saat ini diduga berada di Medan, Sumatera Utara.

“Barangnya didapatkan dari rekan mantan karyawan, tapi tersangka ada di Medan. Saat ini kita lakukan pengejaran,” ujar Chandra.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Bogor juga menangkap belasan tersangka lain terkait narkoba. Mulai dari peredaran sabu, penjualan bibit ganja hingga jual beli biang tembakau sintetis dan lainnya.

Sebagian besar tersangka melakukan transaksi melalui media sosial. Sehingga, polisi masih mengembangkan kasus-kasus tersebut dan tersangka lainnya.

“Total 16 tersangka dari 10 kasus. Barang buktinya sabu 11 gram, ganja 505,6 gram, biji ganja 1 bungkus plastik, tanaman ganja 1 pot, tembakau sintetis dan obat tramadol hexymer,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement