Kamis 26 Aug 2021 08:24 WIB

Bupati Ade: Penonton Dilarang Masuk ke Stadion Pakansari

Pemain, ofisial, kru media, dan staf wajib divaksin dua kali dan negatif PCR.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Antara
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kompetisi Liga 1 di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan," ucap Ade saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/8).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menegaskan, seluruh pemain, ofisial, kru media, serta staf pendukung, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk di tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

"Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan," kata Ade.

Menurut dia, pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ketentuan mengenai pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari itu diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.Kepbup tersebut juga mengatur beberapa pelonggaran lain.

Di antaranya, dibolehkan pembelajaran tatap muka (PTM), diperbolehkan beroperasi 100 persen bagi industri sektor esensial dengan sistem kerja dua shift. Kemudian, makan di tempat dibolehkan maksimal waktu 30 menit bagi pengunjung warung makan dan pelaksanaan konstruksi boleh beroperasi 100 persen.

Selain itu, pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan Porprov IV Jawa Barat dapat dilaksanakan. Selanjutnya, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50 persen kapasitas maksimal, dan transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement