Rabu 25 Aug 2021 23:16 WIB

BW: Penangkapan Harun Masiku Terhambat Covid Mengada-ada

Bambang Widjojanto mengomentari alasan KPK belum juga menangkap Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyebut terhambatnya penangkapan Harun Masiku akibat pandemi Covid-19 merupakan alasan yang mengada-ada. Padahal, KPK mengaku sudah mengetahui keberadaan tersangka buron tersebut.

"Alasan adanya pandemik bisa jadi hanya mengada-ada dan bluffing," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Rabu (25/8).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa BW itu berpendapat bahwa KPK seolah ingin meyakinkan publik bahwa lembaga ini masih terus bekerja dan berupaya tengah "memburu" buronan yang tak berhasil ditangkap. Harun diketahui, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.

Lebih lanjut, Bambang menduga bahwa lembaga antirasuah itu sengaja mengungkapkan posisi Harun Masiku. Dia berpendapat, hal itu dilalukan agar tersangka buron itu segera menyingkir dan menghindar karena posisinya sudah diketahui.

 

Dia mengatakan, klaim sepihak KPK yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absrud, berbahaya dan menyesatkan. Dia melanjutkan, seharusnya KPK berkordinasi dengan penegak hukum dimana si buronan berada untuk "mencokoknya".

"Jika poin itu dilakukan KPK, tindakan tersebut punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai "menyesatkan" dan "memanipulasi" fakta penegakan hukum yang sebenarnya," katanya.

Dia menilai bahwa perbuatan itu merupakan obstruction of justice. Karena, sambung dia, seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya.

"Pada situasi seperti itu, KPK secara sengaja dan sadar tengah membangun "etalase" penegakan hukum yang kelak hanya menciptakan 'fatamorgana keadilan'," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement