IHRAM.CO.ID, SHAH ALAM -- Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Islam dalam penanganan jenazah Covid-19 di negara bagian harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Departemen Agama Islam Selangor (Jais) sebelum mereka diizinkan untuk menawarkan layanan tersebut.
Mentri Besar Selangor, Datuk Seri Amirudin Shari mengatakan kepada Dewan Legislatif Negara (DUN), LSM harus terdaftar di Panitera Masyarakat. Atau jika itu adalah yayasan, maka harus menjadi wali terdaftar di bawah Undang-Undang Perwalian (Incorporation).
Amirudin mengatakan, LSM juga harus terdaftar pada otoritas yang menyetujui setidaknya enam bulan semenjak tanggal aplikasi. Kemudian menambahkan bahwa tujuan pendiriannya harus terkait dengan peningkatan ajaran Islam, pembangunan sosial dan kesejahteraan umat.
"LSM juga tidak diperbolehkan untuk menggalang dana publik atau menyalahgunakan mandat yang diberikan oleh Jais dengan cara atau keadaan apa pun," kata Amirudin, saat menjawab pertanyaan dari Azmizam Zaman Huri (PH-Port Klang) di DUN Selangor, dilansir dari laman Malay Mail pada Rabu (25/8).
"Organisasi juga tidak boleh memiliki catatan kriminal, melanggar undang-undang yang ditegakkan atau memiliki laporan yang menghubungkan mereka dengan praktik buruk setelah pendaftaran mereka," lanjutnya.