IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut ketetapan self declare produk halal dapat diimplementasikan pada Oktober 2021. Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyampaikan ketentuan teknis saat ini masih terus disempurnakan."Rencana self declare Oktober akan dijalankan," katanya dalam Webinar Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM
Baca Selengkapnya di ihram.co.id