Rabu 25 Aug 2021 15:50 WIB

Kementan: 755 Perkebunan Sawit Telah Bersertifikat ISPO

Sebanyak 668 perkebunan milik perusahaan swasta dan 67 di antaranya milik BUMN

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit, (ilustrasi). Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Junaedi mengatakan sebanyak 755 perkebunan sawit, sudah bersertifikat ISPO.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit, (ilustrasi). Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Junaedi mengatakan sebanyak 755 perkebunan sawit, sudah bersertifikat ISPO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Junaedi mengatakan sebanyak 755 perkebunan sawit, baik yang dimiliki oleh perusahaan swasta, perusahaan BUMN, dan juga perkebunan rakyat, sudah memiliki sertifikasi Indonesia Suistainable Palm Oil (ISPO).

"Total perusahaan sawit baik PTPN dan perusahaan swasta sudah bersertifikat ISPO ada 735 sertifikat. Total sekitar 35 persen dari luas kebun sawit nasional," kata Dedi di Jakarta, Rabu (25/8).

Baca Juga

Dari jumlah tersebut, sebanyak 668 perkebunan merupakan milik perusahaan swasta dan 67 di antaranya milik perusahaan BUMN. Sementara baru 20 perkebunan rakyat yang mendapatkan sertifikasi ISPO, meskipun diberikan kelonggaran waktu untuk mendapatkan sertifikasi tersebut hingga tahun 2025.

Dari 20 perkebunan kelapa sawit rakyat tersebut, sebanyak 14 perkebunan tergabung dalam koperasi, sebanyak 4 perkebunan tergabung dalam KUD, 1 kebun dalam BUMDes, dan 1 perkebunan dari asosiasi gabungan kelompok tani. Luas wilayah perkebunan besar yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan sudah bersertifikat ISPO sebesar 5,45 juta hektare atau sekitar 62,76 persen dari total luas area yang dimiliki oleh swasta yaitu 8,69 juta hektare. Sedangkan luas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara seluas 320 ribu hektare.

Dedi mengatakan tujuan diadakannya sertifikasi ISPO yaitu untuk memastikan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip ISPO. Selain itu juga untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional.

Cikal bakal kebijakan sertifikasi ISPO pertama kali diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Perkebunan KelapaSawit Berkelanjutan Indonesia. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Permentan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan terakhir yaitu Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Menurut Dedi, regulasi terkait ISPO semakin baik dengan melibatkan seluruh pelaku usaha di industri kelapa sawit wajib memiliki sertifikat hingga penilaian dari lembaga sertifikasi independen yang telah terakreditasi internasional untuk meningkatkan kepercayaan global terhadap sawit Indonesia yang berkelanjutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement