Rabu 25 Aug 2021 14:46 WIB

Anies Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar Selama PPKM Level 3

Kegiatan pada tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (kedua kanan) beserta jajaran berbincang dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) penerima vaksin COVID-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Sebanyak 300 WNA menjalani vaksinasi dosis pertama yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (kedua kanan) beserta jajaran berbincang dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) penerima vaksin COVID-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Sebanyak 300 WNA menjalani vaksinasi dosis pertama yang difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan sejumlah ketentuan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. 

Kepgub itu berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Anies menandatangani keputusan tersebut pada 23 Agustus 2021.

Baca Juga

"Kegiatan pada tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tulis Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip, Rabu (25/8).

Seluruh pegawai dan tamu undangan pun wajib telah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covis-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," jelasnya. 

Sementara itu, kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa masih ditutup sementara. Di antaranya seperti fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. 

"Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, serta sejumlah kabupaten kota lainnya dari level 4 ke level 3. Yakni di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, serta sejumlah wilayah kota dan kabupaten lainnya mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi saat memberikan pernyataan persnya, Senin (23/8).

Jokowi menyebut, kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali kini mengalami perkembangan yang cukup baik. Pada level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota, di level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan di level dua dari dua kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Presiden mengatakan, kasus konfirmasi positif juga tercatat terus menurun dan saat ini telah menurun sebesar 78 persen sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021. Sedangkan angka kesembuhan tercatat konsisten lebih tinggi dibandingkan angka penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement