Rabu 25 Aug 2021 12:35 WIB

ICW: Kinerja Buruk KPK Bukan karena Pandemi

KPK alami hambatan melakukan penyidikan perkara korupsi, termasuk OTT dan penyapan.

Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, anjloknya kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester I tahun 2021 bukan faktor pandemi Covid-19. Menurut ICW, performa buruk KPK sebenarnya bukan hal yang mengejutkan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, selama semester 1/2021, pimpinan KPK justru sibuk dengan agenda menyingkirkan 75 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan. "ICW menilai, pimpinan KPK hari ini, telah berhasil memberangus kelembagaan dan mengobrak-abrik penindakan KPK dalam waktu yang sangat singkat. Mungkin itu satu-satunya keberhasilan yang bisa diperlihatkan KPK saat ini, " ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Saat menyampaikan laporan kinerja KPK semester 1 tahun 2021 pada Selasa (24/8), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku, lembaganya mengalami hambatan dalam melakukan penyidikan perkara korupsi. Termasuk operasi tangkap tangan (OTT) dan penyadapan karena pandemi Covid-19.

"Karena dampak pandemi, kekuatan sumber daya manusia (SDM) KPK berkurang, selama 2 bulan terakhir saya kira mungkin tidak lebih 10 persen SDM yang bekerja di kantor, termasuk SDM yang selama ini melakukan monitoringpercakapan, penyadapan juga jauh berkurang," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8).

Berdasarkan riset ICW dan Transparency International Indonesia (TII) tentang evaluasi satu tahun KPK yang dilansir akhir Desember lalu, data penindakan memang mengalami penurunan drastis. Misalnya, penyidikan pada tahun 2019 sebanyak 145 dan pada tahun 2020 menjadi 91.

Baca juga : Pertemuan PDIP-Gerindra Dekatkan Skenario Prabowo-Puan

"Kemudian di penuntutan pada tahun 2019 ada 153 dan pada 2020 hanya 75. Tak cukup itu, jumlah tangkap tangan tahun 2021 juga diyakini akan semakin jauh dari harapan masyarakat," ujar Kurnia.

Dalam laporannya, Alex menyebutkan, selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan carry over tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam semua perkara pada semester 1/2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester 1/2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester 1/2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan. Penangkapan tersebut adalah OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan pihak terkait lainnya pada 26-27 Februari 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement