Rabu 25 Aug 2021 10:18 WIB

Food Estate Melalui Berbagai Kajian dan Sudah Tepat Sasaran

Food estate mengimplementasikan banyak hal secara komprehensif dari hulu hingga hilir

Menurut Mentan SYL, program food estate mengimplementasikan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.
Foto: Kementan
Menurut Mentan SYL, program food estate mengimplementasikan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hal yang dibutuhkan menurut Presiden Joko Widodo agar sektor pertanian terus memberikan keuntungan yaitu meningkatkan profesionalisme dan daya saing. Menurut Presiden, keuntungan terbesar justru ada pada tahap pengolahan pascapanen. Sehingga, Presiden menyarankan agar petani juga mampu masuk ke sektor hilir, bukan hanya hulu.

Arahan dan pesan Presiden Jokowi tersebut telah diimplementasikan Kementerian Pertanian melalui program food estate dengan konsep korporasi petaninya yang berpotensi menciptakan ekosistem pangan menjadi lebih inklusif. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, dalam program food estate segala hal yang berkaitan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional diimplementasikan dengan baik. Menurut Mentan SYL, program food estate mengimplementasikan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga

"Program food estate ini memiliki beberapa ciri khas yaitu mengelola multikomoditas, menggunakan mekanisasi, korporasi, marketplace, berorientasi ekspor dan lain sebagainya," tutur Mentan SYL, Selasa (24/8) lalu, seperti dalam siaran pers.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menjelaskan bahwa ada tiga lokasi food estate sementara ini, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Utara dan Nusa Tenggara Timur. Penetapan lokasi area food estate, menurut dia, sudah mempertimbangkan aspek-aspek teknis melalui analisis peta/data teknis masing-masing kegiatan antara lain, peta kesesuaian lahan, peta lahan gambut, peta kesesuaian kajian lingkungan hidup cepat, peta tutupan lahan, peta kawasan hutan, dan lain-lain.

Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan food estate melibatkan beberapa pihak. Di antaranya, kementerian atau lembaga, Kemenko Perekonomian yang menyusun peta penentuan lokasi (area of interest) dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan antara kementerian atau lembaga, Bappenas membuat rencana induk (master plan), Kementerian PUPR menangani penyediaan infrastruktur jalan dan irigasi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membuat kajian lingkungan hidup strategis dan memastikan bahwa lahan yang digunakan mempunyai status yang aman dan di luar kawasan lindung.

"Kementerian Pertanian sendiri fokus pada kegiatan budidaya pertanian dan pendampingan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan kementerian atau lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi mendukung program pengembangan Food Estate sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Ali.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan Erwin Noor Wibowo menjelaskan, penentuan lokasi pengembangan food estate sudah melalui analisis dan kajian melalui penapisan data dan peta, seperti peta kesesuaian kajian lingkungan hidup strategis, peta kesesuaian lahan pertanian, peta kawasan hutan, peta lahan prima, peta tutupan lahan, peta daerah irigasi, peta penggunaan tanah, peta vegetasi, dan peta terkait lainnya.

"Pengembangan food estate dilakukan pada beberapa kawasan yang terbagi atas klaster yang merupakan bagian  dari areal  keseluruhan," papar Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement