Rabu 25 Aug 2021 08:24 WIB

Kejakgung Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Terkait Sitaan ASABRI

Gugatan itu dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA.

Kejakgung menangkan gugatan penyitaan hotel terkait ASABRI.
Foto: Dok Republika
Kejakgung menangkan gugatan penyitaan hotel terkait ASABRI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan siap menghadapi gugatan terkait barang sitaan pada kasus ASABRI. Gugatan itu dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA, terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejakgung, Supardi, mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut. Dia menyatakan siap menghadapi gugatan itu. "Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem," ujar Supardi, Selasa (24/8).

Menurut Supardi, pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejakgung RI terkait dugaan korupsi di PT ASABRI. "Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara," katanya.

Perusahaan Panama, Shining Shipping SA menggugat Kejakgung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI tahun 2016-2019.

Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (23/8), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN. JKT Shining Shipping SA mengaku kaget dengan penyitaan itu, karena tidak tahu apa-apa.

Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Lalu, memerintahkan tergugat (Kejagung, Red) untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.

Shining Shipping juga meminta hakim pengadilan untuk menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Tersangka Heru Hidayat saat ini tengah menjalani sidang bersama tujuh terdakwa lain, termasuk mantan dirut ASABRI Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Selain itu, Heru bersama Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, untuk kedua kalinya Kejakgung digugat terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi di PT ASABRI. Sebelumnya, awal Juli lalu Kejagung RI juga digugat praperadilan terkait penyitaan aset oleh Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari tersangka ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Gugatan terkait penyitaan aset berupa tanah yang berdiri bangunan Hotel Brothers Inn di Jawa Tengah dan Solo, yang menurut termohon aset tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ASABRI. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan, karena penyitaan yang dilakukan Kejakgung RI sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement