Rabu 25 Aug 2021 08:13 WIB

Dana Bersama Bencana akan Kelola Rp 7,3 T pada Tahap Awal

Dana PFB akan diisi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jatim Khoififah Indar Parawansa (Kanan) meninjau kondisi kantor DPRD Kabupaten Blitar yang rusak berat pasca gempa magnitudo 6,1 saat berkunjung di Blitar, Jawa Timur, Rabu (14/4/2021). Selain melihat kondisi kerusakan rumah warga didearah tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga meninjau posko pemulihan psikososial pasca bencana bagi anak-anak korban gempa. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Gubernur Jatim Khoififah Indar Parawansa (Kanan) meninjau kondisi kantor DPRD Kabupaten Blitar yang rusak berat pasca gempa magnitudo 6,1 saat berkunjung di Blitar, Jawa Timur, Rabu (14/4/2021). Selain melihat kondisi kerusakan rumah warga didearah tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga meninjau posko pemulihan psikososial pasca bencana bagi anak-anak korban gempa. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, dana bersama penanggulangan bencana (pooling fund bencana/PFB) dapat mengelola Rp 7,3 triliun pada tahap awal. Dalam beberapa tahun ke depan PFB yang akan dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan untuk mendanai sejumlah program. 

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, PFB akan memiliki dana kelolaan awal sebesar kurang lebih Rp 7,3 triliun. “PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (25/8).

Pemerintah meluncurkan PFB melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021. Adapun skema ini diharapkan bisa memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi bencana alam dan nonalam.

Menurut Febrio, PFB sangat khas dengan model gotong royong di Indonesia. Nantinya, dana PFB akan diisi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat hingga swasta.

"Dalam 2-3 tahun ke depan, PFB akan mendanai pembelian premi asuransi seluruh gedung Kementerian/Lembaga dan co-financing dengan Pemerintah Daerah untuk pengasuransian aset daerah. Sehingga, nilai kerusakan akibat bencana alam dapat ditekan," ucapnya.

Di bawah BLU, PFB akan menggunakan praktik bisnis yang sehat dengan memiliki rancangan bisnis anggaran dan standar pelayanan minimal. Ini dilakukan agar PFB tidak hanya menjadi mobilisasi dana, namun dapat menjadi investasi untuk menghimpun kesiapan pemerintah dalam menanggulangi bencana. 

PFB juga akan dikelola secara kredibel untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, nantinya, PFB tidak hanya menjadi kantong kedua menteri keuangan dalam pendanaan bencana, melainkan menjadi sumber utama penanggulangan bencana. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement