Rabu 25 Aug 2021 07:20 WIB

Soal Penyidikan Korupsi Dana BOS, Kejari: Modus SPJ Fiktif

Tersangka menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPKK Selvia Vivi Devianti (kiri, baju ungu) dan Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif (tengah),
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPKK Selvia Vivi Devianti (kiri, baju ungu) dan Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif (tengah),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang melilit mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar berinisial W dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Wilayah I berinisial MF, kembali bergulir. Selang empat bulan sejak penetapan tersangka, proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS dan BOP SMKN 53 Jakarta senilai Rp 7,8 miliar, tak kunjung rampung.

Kejari Jakbar mengaku sedang menunggu audit BPK untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakbar, Reopan Saragih, mengatakan, proses audit sempat terhenti lantaran sebagian tim auditor terjangkit Covid-19. 

"Masih menunggu perhitungan BPK. Kemarin sebagian tim auditor terpapar Covid-19. Sekarang sudah jalan lagi," katanya.

Tak kunjung rampungnya porses audit membuat kedua tersangka dalam kasus ini masih melenggang bebas. "Kalau sudah terima dari BPK maka (tersangka) akan segera kami tahan," kata Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto.

Kejari Jakbar, pada April 2021, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar berinisial W dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Wilayah I berinisial MF.    

Modus kedua tersangka, kata Dwi, adalah dengan memanipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. Mereka pun berhasil menyunat dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018 SMKN 53 Jakarta Barat dengan total Rp 7,8 miliar. 

Dari total dana yang digelapkan itu, MF mendapat jatah Rp 700 juta yang dia gunakan untuk membeli sebuah vila. Sementara W, menggunakan sebagian dana itu untuk insentif tambahan guru yang tidak sesuai dengan nomenklatur. W juga menambah tunjangan untuk dirinya sendiri sebesar Rp 15 juta per bulan.    

Sementara Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Selvia Vivi Devianti mengaku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait audit kasus tersebut sejak Januari 2021. Kini, auditor BPK masih mengaudit kerugian negara dalam kasus yang menjerat kepala sekolah dan pejabat Pemkot Jakbar itu. 

"Kami sudah mendapat informasi dari Auditorat Pemeriksaan Investigasi. Saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara," kata Vivi kepada Republika, Selasa (24/8). 

Ketika ditanya mengapa proses audit berlangsung hingga satu tahun, Vivi enggan memberi jawaban. Terkait pernyataan Kejari Jakbar yang menyebut audit berlangsung lama lantaran banyak auditor BPK terinfeksi Covid-19, Vivi tak memberikan jawaban pasti. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement