Selasa 24 Aug 2021 22:57 WIB

Kemenkes: PPKM Tetap Diterapkan untuk Kendalikan Penularan

Kemenkes ingatkan meski level PPKM diturunkan tetap wajib menjaga prokes

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku pemerintah tetap menerapkan PPKM karena bertujuan untuk mengendalikan infeksi baru Covid-19.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku pemerintah tetap menerapkan PPKM karena bertujuan untuk mengendalikan infeksi baru Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menilai selama dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 24-30 Agustus 2021 lalu, ada sejumlah daerah yang mengalami perbaikan ke level 3, namun ada pula yang bertahan di level 4.  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku pemerintah tetap menerapkan PPKM karena bertujuan untuk mengendalikan infeksi baru Covid-19.

"Tetap (diterapkan). Tujuan PPKM adalah mengendalikan laju penularan," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Selasa (24/8).

Terkait penurunan level PPKM, dia melanjutkan, berarti kelonggaran aktivitas sosial masyarakat yang harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya, dia menambahkan, tentu untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam penerapan PPKM Jawa-Bali periode 24-30 Agustus 2021 ada sejumlah daerah yang mengalami perbaikan ke level 3, namun ada pula yang bertahan di level 4.

Ia menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya selama sepekan kedepan mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3.

"Sehingga kabupaten/kota yang masuk ke level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement