Selasa 24 Aug 2021 20:43 WIB

Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi untuk Pelajar

Pembelajaran tatap muka di Kota Tangerang sedang disiapkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Hafil
Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi untuk Pelajar. Foto: Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi untuk Pelajar. Foto: Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemkot Tangerang menyatakan terus menggencarkan vaksinasi bagi pelajar. Ini untuk mengejar persiapan pembelajaran tatap muka.

"Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang. Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Baca Juga

Arief mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Kesiapan itu dilakukan, menyusul Kota Tangerang masuk ke level 3 pada perpanjangan PPKM pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Dalam Inmen yang baru diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% dari kapasitas per kelas," kata Arief.

Penetapan PPKM level 3 di Kota Tangerang diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021. Di dalam beleid tersebut tertulis, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen dengan pengecualian satuan pendidikan tertentu.

"Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta PAUD maksimal 33%," terang Arief.

Arief menuturkan, dengan aturan PPKM yang baru, pihaknya sedang merumuskan kesiapan menyongsong PTM dengan melandaskan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement