Selasa 24 Aug 2021 18:35 WIB

Kota Palangka Raya Perpanjang PPKM Level 4

Palangka Raya perpanjang PPKM Level 4 hingga 6 September.

Palangka Raya perpanjang PPKM Level 4 hingga 6 September (Ilustrasi mal saat PPKM)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj.
Palangka Raya perpanjang PPKM Level 4 hingga 6 September (Ilustrasi mal saat PPKM)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September mendatang. "Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) saat ini kita menerapkan PPKM Level 4 sampai 6 September," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (24/8).

Fairid menambahkan, meski memperpanjang PPKM Level 4 sejumlah peraturan yang terdapat di dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua terdapat sejumlah kelonggaran.

Baca Juga

"Salah satunya seperti untuk pernikahan dapat dihadiri 30 orang dan untuk rumah makan, kafe dan sejenisnya berkapasitas 30 persen. Namun juga ada tambahan yakni mengisi Aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Ia mengatakan, dalam rangka lebih memperjelas standar operasional prosedur penerapan perpanjangan PPKM Level 4 pihaknya juga tengah berkoordinasi baik secara internal dengan forkopimda. Fairid mengatakan, saat ini pelaksanaan PPKMcukup berpengaruh terhadap keberhasilan penanganan COVID-19 di "Kota Cantik" tersebut.

"Berdasar Epidemiologi yang disampaikan Pemprov bahwa efektivitas PPKM terbukti. Target penurunan 50 kasus persen dan capaian kita terjadi 50,2 persen. Maka PPKM di tingkat RT dan RW akan terus kita perkuat," katanya.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus. Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement