Selasa 24 Aug 2021 17:25 WIB

Semester I 2021, KPK Supervisi 60 Perkara

Sebanyak 11 perkara atau sekitar 18 persen di antaranya telah dinyatakan lengkap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sepanjang semester I 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Supervisi terhadap 60 perkara tindak pidana korupsi. Sebanyak 11 perkara atau sekitar 18 persen di antaranya telah dinyatakan lengkap atau mendapatkan kepastian hukum.

"Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supevisi. 11 di antaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18 persen perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers secata daring, Selasa (24/8).

Karyoto mengatakan, dari 11 kasus tersebut, enam di antaranya merupakan perkara di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu empat perkara pada Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng dan dua perkara pada Satker Kejati Sulteng. Kemudian, tiga perkara lainnya pada Satker Polda Papua, dan dua perkara pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karyoto menerangkan, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi KPK. Menurutnya, Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.

Kriteria tersebut yaitu pertama, jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK; kedua, permintaan dari Instansi berwenang; ketiga, kerugian negara yang besar; dan empat, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.

"Antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif," jelas Karyoto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement