Selasa 24 Aug 2021 16:29 WIB

Wanita Maroko-Italia yang Dipenjara karena Hina Islam Bebas

Wanita itu dianggap menghina Islam usai membagikan frasa bahasa Arab di Facebook.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Wanita Maroko-Italia yang Dipenjara karena Hina Islam Bebas
Foto: Daily Times
Wanita Maroko-Italia yang Dipenjara karena Hina Islam Bebas

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Seorang warga negara ganda Maroko-Italia yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap menghina Islam akan dibebaskan. Anggota Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko di Marrakesh Omar Arbib mengatakan wanita berusia 23 tahun itu akan bebas pada Senin (30/8) mendatang setelah pengadilan memberinya hukuman penjara dua bulan yang ditangguhkan.

"Dia akan meninggalkan penjara pada Senin malam," kata Arbib, dilansir di Libyan Express, Selasa (24/8).

Baca Juga

Wanita itu ditangkap awal Juni lalu di bandara Rabat ketika ia tiba dari Prancis. Di akhir Juni, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Pengadilan banding Marrakesh pada Senin (23/8) membatalkan hukuman tersebut. Menurut Arbib, pengadilan memberinya hukuman penjara dua bulan yang ditangguhkan. Sementara itu, denda senilai hampir 6.000 euro juga dibatalkan.

Wanita itu dihukum karena dianggap menghina Islam setelah ia membagikan frasa bahasa Arab yang meniru kutipan dari Alquran tanpa mengetahui isinya di Facebook. Menurut ayahnya, putrinya memang tidak fasih berbahasa Arab.

Proses hukum dimulai setelah sebuah asosiasi keagamaan di Marrakesh mengajukan pengaduan terhadapnya. Pasal 267 KUHP Maroko menetapkan hukuman antara enam bulan dan dua tahun penjara untuk pelanggaran "menghina Islam," tetapi hukumannya meningkat menjadi maksimal lima tahun jika pelanggaran dilakukan di depan umum, termasuk melalui platform elektronik.

Italia menyambut baik berita keputusan pengadilan Marrakesh tersebut. Kantor berita Italia ANSA melaporkan, Menteri Luar Negeri Luigi Di Maio berterima kasih kepada diplomat Italia dan Wakil Menteri Urusan Eropa Enzo Amendola atas pekerjaan mereka dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement