Selasa 24 Aug 2021 15:59 WIB

Seluruh Moda Transportasi Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan mulai dimulai pada Sabtu (28/8).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi. Penggunaan aplikasi tersebut sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran dan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. “Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu (28/8),” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/8).

Budi mengatakan, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas pada masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” tutur Budi.

Menhub memastikan sudah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan penggunaan aplikasi tersebut. Budi mengharapkan kebijakan tersebut segera dilaksanakan  para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Dia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar melakukan persiapan. “Persiapan ini baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Budi.

Budi menambahkan, sosialisasi juga harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru tersebut. Pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi, Menhub meminta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan tersebut.

Saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi baru diterapkan untuk penumpang pesawat. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital tersebut memiliki beberapa manfaat yakni dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Dengan begitu dapat lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Selain itu dapat mencegah pemalsuan hasil tes swab PCR atau antigen.

Sebelumnya, pemerintah tengah berupaya untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi. Pembahasan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah akan mendorong aplikasi PeduliLindingi bagi seluruh moda transportasi bus, kereta api, kapal, dan penyebrangan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi video, Senin (23/8) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement